ilustrasi

Panwas Putuskan Laporan Modis Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran

Posted on 2018-01-23 13:25:26 dibaca 2629 kali

JAMBIUPDATE.CO, - KERINCI - Laporan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Kerinci Monadi - Edison, beberapa waktu lalu ke Panwaslu Kerinci yang melaporkan KPUD Kerinci ditolak. Pasalnya, laporan yang diserahkan tim Modis tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Anggota Panwaslu Kerinci, Jatra Permana, selaku devisi penindakan ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan pleno pada Minggu (21/1) kemarin terkait laporan Paslon Modis beberapa waktu lalu.

“Kita sudah menindak lanjuti laporan paslon Modis, Rapat Pleno sudah kami lalukan pada hari minggu kemaren," ungkap Jatra, dihubungi via telepon, Selasa (23/1) hari ini.

Berdasarkan pleno yang telah mereka lakukan, pihaknya sudah mengkaji dan melakukan klarifikasi terkait laporan Paslon Modis mengenai pencoretan Partai Gerindra sebagai partai pengusung Paslon Modis.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya Panwaslu dalam Plenonya memutuskan bahwa laporan Paslon Modis tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Kita sudah mengkaji, dan melakukan klarifikasi terhadap laporan Paslon Modis. Berdasarkan keterangan 5 orang saksi dan alat bukti yang ada, maka kami memutuskan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD terkait pencoretan Partai Gerindra.

Semua sudah sesuai, dengan aturan yang ada,” ujar Jatra.

Lebih lanjut, Jatra menjelaskan bahwa keterlambatan pencoretan Gerindra sebagai partai pengusung bukanlah masalah.

Hal ini disebabkan karena pada waktu itu, masih dalam tahap penelitian keabsahan dokumen syarat pencalonan.

“Mengenai keterlambatan pencoretan partai Gerindra, memang pada waktu itu ada proses penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, dalam rangka itulah, maka pada malam harinya terjadi pencoretan.

Semua sudah sesuai aturan," ungkap Jatra.

Sementara itu Sartoni, ketua tim kampanye paslon Modis, menerima dan menhargai atas keputusan yang telah ditetapkan oleh Panwas yakni menyatakan laporan Modis tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Kalau memang itu keputusan Panwas kita menerima, karna hasil pleno tersebut tentunya mereka telah melewati kajian yang mendalam dan berdasarkan aturan," ujar Sartoni.

Namun sambung Sartoni, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Tim untuk mengkaji lebih lanjut persoalan tersebut.

"Kita akan mengkaji bersama tim," tegasnya. (adi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com