Wagub saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Konstitusionalitas Hutan Adat yang diselenggarakan oleh Research Center Media Group (RCMG).

Wagub Fachrori Harap Pengelolaan Hutan Adat Dapat Dilegalisasikan untuk Masyarakat

Posted on 2018-01-22 22:43:23 dibaca 1575 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar.M.Hum mengharapkan agar pengelolaan hutan adat dapat dilegalisasikan untuk masyarakat.

Harapan tersebut dikemukakan Wagub saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Konstitusionalitas Hutan Adat yang diselenggarakan oleh Research Center Media Group (RCMG) berkerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Media Indonesia dan Medcom.id, bertempat di Ruang Rapat Besar Media Indonesia, Senin (22/01).

Wagub juga berharap supaya dengan diselenggarakannya FGD yang terkait pengelolaan Hutan Adat, bisa memfasilitasi lebih banyak lagi, agar Hutan Adat dapat dilegalisasikan keberadaannya untuk kemakmuran masyarakat.

FGD Konstitusionalitas Hutan Adat dibuka Direktur Pemberitaan Media Indonesia Usman Kansong, turut dihadiri Dirjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Suprianto, para narasumber dari berbagai daerah. FGD juga diisi dengan tanya jawab.

Pada kesempatan ini, Wagub menyampaikan, perlindungan dan pengelolaan Hutan Adat bukanlah hal yang baru di Provinsi Jambi. Inisiatif melahirkan kebijakan pengakuan keberadaan hutan adat telah dimulai sejak awal dekade 1990-an ketika WWF mengembangkan program konservasi di Kabupaten Kerinci, dan secara lebih luas berkaitan dengan keberadaan TNKS.

“Namun, inisiatif mengenai pengakuan Hutan Adat baru-baru ini lebih banyak didorong oleh Pemerintah Daerah dan NGO lokal," ujar Wagub.

Wagub menyatakan, pengakuan pengelolaan hutan adat tidak dapat terpisahkan dari hak masyarakat seperti dinyatakan dalam Undang-undang dasar 1945.
"Pengakuan ini juga diartikan apresiasi terhadap nilai dasar dan identitas Indonesia seabgai sebuah negara," tegas Wagub.

Wagub mengatakan, Provinsi Jambi memiliki lebih kurang 38 hutan adat yang tersebar di 4 Kabupaten, yaitu Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Bungo, jumlah hutan adat yang telah ditetapkan melalui SK Kementerian sebanyak 11 Hutan adat dan yang belum ditetapkan sebanyak 27 hutan adat. (*/wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com