Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin dijadwalkan akan memberikan kesaksian dalam sidang kasus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (3/1).
Sadin dimintai keterangannya untuk kesaksian dengan terdakwa Hermansyah yang merupakan adiknya. Hermansyah duduk di kursi pesakitan karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard Provinsi Jambi di Bandara Soekarno Hatta Tahun perkara 2012.
Selain Syarahsadin, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan Novri Hasan dan Wahyudi yang juga terpidana dalam kasus ini. Serta saksi lainnya yakni Firdaus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto, saat dikonfirmasi, mengatakan, persidangan yang nantinya akan di laksanakan Januari 2018 tersebut nantinya akan menghadirkan para terdakwa yang telah lebih dulu divonis oleh majelis hakim.
"Novri Hasan, Wahyudi, Sarahsadin dan Firdaus akan beri kesaksian di sidang selanjutnya" ungkapnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com