Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Libur panjang pergantian tahun baru 2017-2018 banyak dimanfaatkan oleh orang untuk berlibur bersama keluarga dan menghabiskan pergantian tahun secara bersama-sama.
Namun hal ini tidak serta merta dapat dilakukan oleh semua orang seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat.Â
 Dikatakan oleh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi, sudah ada edaran dari Kemenpan RB dan Kerjasama 3 menteri, bahwa ASN tidak diperkenankan menambah libur.
 “Yang melanggar, akan ditindak sesuai dengan pelanggaran,†katanya.
Lanjutnya, ia mengatakan tanggal 2 Januari nanti ASN diwajibkan unutk masuk seperti biasa dan melakukan pelayanan kinerja sesuai tugas nya. “Iya tanggal 2 sudah masuk lagi,†pungkasnya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com