Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Terpaksa Diskor.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Dewan Terhadap 4 Ranperda Provinsi Jambi dan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Mendagri terhadap Ranperda APBD tahun 2018 dan Ranperda Provinsi Jambi terhadap Penjabaran APBD 2018.
Namun demikian, rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, terpaksa harus diskor.
Pasalnya, pada kesempatan itu, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan ketentuan, anggota dewan yang hadir diwajibkan berjumlah 36 orang. Namun, yang hadir hanya 33 orang.
"Karena tidak kuorum, rapat Paripurna saya skor 10 menit," ujar Cornelis saat memimpin Paripurna, Kamis (28/12).
Pantauan di lokasi, selain anggota, 3 orang wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi pun tampak tak hadir pada kesempatan itu. Berdasarkan jadwal, rapat Paripurna digelar pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 11.00, rapat Paripurna tersebut masih tertunda. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com