Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi permasalahan yang harus ditangani. Kegiatan ilegal ini sepertinya sulit untuk dihentikan jika hanya melakukan tindakan hukum. Namun demikian, pihak Polda Jambi masih terus melakukan upaya penghentian.
Tercatat sepanjang 2018, Polda Jambi mengungkap 14 kasus PETI dengan 31 tersangka. Barang bukti 2 unit alat berat, 43 Kg mercury dan 2 Kg lempengan emas.Â
Kejahatan terhadap kekayaan negara ini di tahun 2018 menjadi fokus utama Polda Jambi. Kegiatan ini terpantau berada di Kabupaten Merangin, Sarolangun, Bungo dan Tebo.
“Saya berharap tahun 2018 bisa melakukan penanganan secara terkoordinir untuk menangani PETI,†ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, kepada wartawan usai konferensi pers akhir tahun 2017, di Gedung Siginjai Polda Jambi, Rabu (27/12).
Menurutnya, dalam penanganan penambangan ilegal ini tidak bisa berkaitan dengan penanganan hukum saja.Tetapi, sambungnya, ada permasalahan sosial yang harus juga ditangani oleh pemerintah daerah.
Beberapa waktu lalu, akunya, ada rapat koordinasi bersama dengan stakeholder. Ini untuk ditindaklanjuti. “Saya berharaap dan sudah memberikan arahan. Rapat koordinasi ini harus ditindaklanjuti dengan membuat time line. Kita membuat rencana kegiatan di tahun 2018,†jelasnya.
Dalam kegiatan ini diharapkan untuk stakeholder mulai dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten serta instansi terkait untuk ikut di dalamnya. Kemudian, juga dengan orang-orang yang selama ini menaruh kehidupan besar dengan aktivitas PETI.
â€Kita berharap pemerintah daerah, memberikan sedikit areal menambang rakyat. Tempatnya ditentukan agar tidak merusak alam di beberapa wilayah di Provinsi Jambi,†jelasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com