Warga saat melakukan rekam e-KTP di Kantor Camat Telanaipura belum lama ini.
JAMBIUPDATE.COM, TELANAIPURA - Sejak awal Desember lalu, Dinas Kependudukan Catatan Sipin Kota Jambi membuka layanan perekaman data di Kelurahan Telanaipura. Kesempatan itu, dimanfaatkan oleh warga untuk merekam E-KTP.Â
Berdasarkan didapat, lebih dari 200 warga Kelurahan Telanaipura yang belum merekam. “Ada sekitar 200 warga. Ini berdasarkan data yang belum merekam. Makanya warga sangat antusias dan langsung melakukan perekaman,†ungkapnya.
Disampaikannya, saat ini sudah sangat sedikit warga Telanaipura yang belum merekam. Rata-rata adalah pemula yang baru menginjak usia 17 tahun.
Sementara itu e-KTP sudah diserahkan kepada 260 warga yang sudah melakukan perekaman sebelumnya. Dari 260 e-KTP tersebut ada beberapa e-KTP yang dikembalikan, karena yang bersangkutan sudah pindah ataupun meninggal dunia.
Dia menuturkan pelayanan perekaman data e-KTP bisa diperoleh di Kantor Kecamatan Telanaipura. Warga yang belum merekam akan langsung dilayani.
“Untuk merekam bisa dilakukan di kantor Kecamatan dan Disdukcapil Kota Jambi,†tandasnya. (azz)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com