JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Munculnya surat keputusan Mendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembekuan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan di kabupaten Sarolangun, terhitung mulai 1 Januari 2018, Bupati Sarolangun Cek Endra akan mengambil langkah untuk memindahkan para pegawai UPTD Pendidikan ke SKPD lainnya.
"Iya benar, UPTD akan dibubarkan per 1 Januari mendatang tidak ada lagi UPTD Pendidikan, para pegawai akan dipindahkan ke SKPD lainnya,†kata Bupati.
Â
Disampaikannya, mengingat akan ada puluhan pegawai UPTD yang harus dipindahkan, pasca pembubaran UPTD Pendidikan, Bupati mengatakan sebagian pegawai akan dialokasikan ke Diknas untuk menjadi pengawas.
Â
“Sebagian pegawainya kita alokasikan ke Diknas-diknas lah, ada yang jadi pengawas, ada yang kembali ke kantor,†terangnya.
Â
Namun, Bupati mengaku agar peran yang sebelunya dipegang UPTD Pendidikan tidak terganggu, Dinas Pendidikan Sarolangun tetap membutuhkan koordinator yang akan ditempatkan untuk setiap kecamatan.
Â
“Tapi tetap butuh koordinator, setiap kecamatan ada koordinator. Atau semacam UPTD tapi langsung dikendalikan langsung dari kantor Diknas Pendidikan,â€ungkapnya.
Dia pun mengaku, tidak akan ada kendala soal pembayaran gaji guru pasca pembubaran UPTD.
Â
“Nanti gaji langsung ke rekening guru yang bersangkutan, tidak lagi lewat UPTD. Kapanpun dia mau bisa,†pungkas Lukman. (hnd)