Ilustrasi.

Natal, Ini Jumlah Napi di Jambi yang Dapat Remisi

Posted on 2017-12-24 21:30:46 dibaca 1868 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 76 Narapidana wilayah hukum Provinsi Jambi akan mendapatkan Remisi khusus untuk perayaan Natal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara.

"76 Napi mendapat Remisi Khusus 1, karena perayaan Hari raya Natal 2017" ujarnya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Minggu (23/12).

Kata dia, remisi yang akan diberikan esok ini, terdiri dari remisi selama 15 hari, 1 bulan , 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

"Remisi terbanyak terdapat di Lapas kelas II A Jambi yakni sebanyak 27 Napi," bebernya.

Menyusul Lapas kelas II B Kuala Tungkal sebanyak 14. Dan Lapas kelas II B Bangko 9 Napi. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com