Kepala Urusan Koperasi SKK Migas Menandatanganni Perjanjian Kerjasama Bersama Polda Jambi.
JAMBIUPDTAE.CO, JAMBI - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Kegiatan Pengamanan Obyek Vital Nasional Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja Petrochina yang berada di Provinsi Jambi tanggal 19 Desember 2017 bertempat di Hotel Aston Jambi.
Pembuatan PKS ini dimulai sejak 5 Desember 2017 dan selesai ditanda tangani 19 Desember 2017, sehingga SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Departemen Sekuriti KKKS SKK Migas, Petrochina dan Polda Jambi dapat menyelesaikan dalam waktu yang singkat, kurang dari 2 minggu.
PKS ini merupakan turunan dari Nota Kesepahaman antara SKK Migas dengan Polri Nomor : 0176/SKKO0000/2013/SO dan Nomor : B/27/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013, tentang Penyelenggaraan Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi guna peningkatan produksi nasional dalam Pencapaian Produksi Migas Nasional dan juga mengaplikasikan PP 60/ 2016 ttg Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas M. Atok Urrahman dalam sambutanya yang dibacakan oleh Kepala Urusan Operasi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Haryanto Syafri menyampaikan bahwa akhir-akhir ini situasi keamanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin baik dan mendukung rencana investasi dan Produksi MIGAS Nasional.
Namun demikian kita tidak menutup mata masih ada beberapa daerah yang mendapatkan gangguan keamanan yang berdampak pada kegiatan operasional hulu MIGAS, salah satunya di Wilayah Kerja Kontraktor KKS PetroChina. Untuk memastikan agar gangguan keamanan tersebut tidak memberikan kontribusi negatif terhadap Produksi MIGAS di Indonesia yang berakibat kepada terganggunya pendapatan Negara.
SKK Migas diberi tugas oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Peraturan Presiden No.95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 09 Tahun 2013 jo. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.7 Tahun 2017 sebagai Pengawas dan pengendali kegiatan usaha hulu MIGAS, ingin mengajak semua pihak pemangku kepentingan jajaran pemerintah dan Kontraktor KKS untuk bekerjasama memberikan kontribusi menurut peran dan fungsi masing-masing dalam usaha pencapaian Produksi Nasional dan APBN.
Selain itu, Kapolda Jambi Brigjen Priyo Widyanto menyampaikan “Akan mendukung sepenuhnya pelaksanan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Petrochina dalam keadaan aman dan terkendali. Semoga PKS ini dapat dijadikan acuan dan kerangka kerja kedepannyaâ€.
PKS yang ditandangani oleh Kapolda Jambi dan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas ini berlaku selama 2 tahun dari tanggal 1 jan 2018 s.d 31 des 2019. Harapannya dengan adanya PKS ini dapat menjamin keamanan dan kelancaran operasi hulu Migas, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama PetroChina. Sehingga dapat mendukung rencana investasi dan Produksi MIGAS nasional guna Ketahanan Energi Bangsa dan yang pada akhirnya dapat memenuhi target pendapatan Negara. (yni)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com