Penegakan hukun dengan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 17 kali tindakan, san 2 kali tindakan yang dilakukan proses hukum.
Â
Dikatakan oleh Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1Jambi Eko Dirgantoro, penindakan ini dilakukan terhadap warga negara Malaysia 5 orang, warga negara India sebanyak 2 orang, warga negara Cina sebanyak 7 orang dan yaman 3 orang.
Â
Sementara itu dengan penegakan hukum keimigrasian dengan tindakan pidana keimigrasian sebanyak 2 orang 1 warga Cina dan 1 warga Myanmar.
Â
"Untuk warga China divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, untuk watga Myanmar sedang tahap penyidikan," katanya. (Nur)