Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Dari 285 Desa yang ada di Kabupaten kerinci, sebanyak 38 Kepala Desa (Kades) terhitung Desember tahun 2017 ini habis masa jabatannya. Sehingga saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa pun mempersiapkan Pelaksana Jabatan Sementara (PJs) Kades untuk 38 Kades yang dipastikan akan habis masa jabatannya tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Kerinci, Hasveri membenarkan terhitung Desember 2017, 38 Kades dalam Kabupaten Kerinci habis masa jabatannya. Untuk kepemimpinan 38 desa yang tidak memiliki kades tersebut, akan diisi oleh PJS Kades yang nantinya akan ditunjuk Pemerintah Kabupaten Kerinci. "Ada 38 desa yang habis masa jabatan kadesnya, jabatan kades akan diisi PJS sampai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa selanjutnya," ungkapnya.
Untuk penetapan PJS Kadesnya sendiri, lanjutnya nantinya akan ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci yang saat ini tengah diproses pihak Pemkab Kerinci, yang kini tinggal menunggu untuk ditandatangani oleh Bupati Kerinci, H Adi rozal. "Saat ini masih diproses, dalam minggu ini SK itu selesai. Masih menunggu Pak Bupati Pulang," katanya.
Ditanya mengenai sampai kapan Jabatan PJS Kades, Hasveri menyebutkan bahwa untuk PJS Kades dalam Kabupaten Kerinci masa jabatannya terhitung mulai Desember hingga setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kerinci dilaksanakan. Selanjutnya diagendakan pelaksanaan Pilkades, dalam Kabupaten Kerinci. "Palingan sampai pertengahan tahun 2018 masa jabatan PJS, PJS bisa dari pegawai Kecamatan dan sebagainya. Karena PJS nantinyalah yang akan melaksanakan, penggunaan dana desa akan dilaksanakan PJS Kades," sebutnya. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com