Sidang lanjutan kasus korupsi mark up gaji golongan 3 Setda Provinsi Jambi dengan terdakwa Mulyadi mantan staf bendahara pengeluaran.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus mark up gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III di Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dengan terdakwa Mulyadi, sebagai tersangka tunggal masih dipertanyakan.
Krismanto selaku tim penasihat hukum Mulyadi menyatakan, pertanyaan yang sama seperti sebelumnya akan disampaikan dalam persidangan pada 20 Desember 2017 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
"Masih kami bahas tentang pembelaan," ujar Krismanto, kepada wartawan, Selasa (12/12).
Menurutnya, gambaran dalam pembelaan itu saran terkait penetapan hanya kliennya saja terdakwa terdakwa dalam kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar ini.
"Bukan sendiri , sudah jelas. Didalam pembelaan akan kita masukan. Kita ingin kejujuran, masa sekian tahun hanya seorang diri," sebutnya .
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Mulyadi dituntut oleh JPU umum dengan pidana penjara 7 tahun, serta uang pengganti Rp4,6 tahun subsidair 3 tahun 6 bulan penjara. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com