Ilustrasi.

OTT KPK, Dua Pengusaha Jambi Dicekal

Posted on 2017-12-12 20:56:06 dibaca 2908 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terhadap kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, yang telah menjerat 4 pejabat di Jambi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Informasi terbaru, KPK melakukan pencekalan terhadap 2 orang dari pihak swasta. Keduanya yakni Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang.

BACA JUGA : Ini Alasan KPK Cekal Dua Pengusaha Asal Jambi

Juru Bicara KPK, Febri saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan TPK Suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

"Agar saat diperlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri, KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang saksi," ujarnya saat dikonfirmasi jambiupdate.co via ponselnya, Selasa (12/12).

Dijelaskannya, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi dana kepada 3 orang tersangka dalam kasus ini. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com