JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Surat Keterangan (Suket) domisili rawan disalah gunakan dalam hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang. Apalagi, pengguna surket bisa diakomodir untuk menggunakan hak pilih di hajatan demokrasi lima tahunan tersebut.
Untuk itu, Panwaslu Kota Jambi meminta adanya aturan khusus terkait pengurusan surket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini disampaikan pimpinan Panwas Kota Jambi, Fachrul Rozi ketika menggelar Rakor bersama KPU Kota dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, belum lama ini.Â
“Kami memberi saran kepada Dukcapil atau KPU untuk memberlakukan aturan khusus. Mislanya untuk 1 bulan sebelum Pilkada tidak di urus dulu pindah domisilinya,†ujarnya.
Fahrul Rozi khawatir potensi meningkatnya permintaan pengurusan Suket akan luar biasa. Meskipun potensi penggunaan surket juga dilakukan warga untuk kepentingan lainnya.
“Karena bila 1 atau 2 hari jelang Pilkada orang mengurus pindah domisili, alasannya pasti politik, walaupun ini bukan alasan politik, karena momennya yang kebetulan momen politik Pilkada,†sebutnya.
Ia menambahkan, aturan ini diperlukan untuk mengantisipasi gejolak yang akan timbul jelang Pilkada. “Tahan dulu lah, kita mengantisipasi gejolak,†pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com