Mengadu di Bawaslu, Tiga Parpol Ini Lolos Pendaftaran Pemilu 2019

Posted on 2017-11-16 09:22:01 dibaca 1432 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Langkah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Idaman mengadu ke Bawaslu RI rupanya tidak sia-sia. Meraka kini bisa bernafas lega dan dipastikan lolos ke proses pendaftaran pemilu 2019 setalah Bawaslu RI membacakan putusan gugatan.

Dalam putusan perkara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melanggar administrasi tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu. Sehingga, KPU diperintahkan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran PKPI, PBB, dan Idaman secara fisik, dimulai paling lambat Sabtu (18/11).

"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu," kata Ketua Komisioner Bawaslu Abhan kepada Jawapos.com (Jawapos grup), Rabu (15/11).

Putusan ini disambut Gembira bahagia Ketua DPW PBB Provinsi Jambi Yulius Nur dan dan jajaran pengurus. Pihaknya bersyukur dan atas keputusan ini dan mengaku siap menghadapi tahapan di KPU.

"Alhamdulillah. Kami siap mengikuti tahapan KPU berikutnya," katanya dihubungi malam ini.

Dengan adanya keputusan ini, Yulius Nur akan memperbaiki data keanggotaan. Kemudian mengikuti karena verifikasi administrasi KPU di 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

 “Kita sadar perjuangan kita masih berat. Saya minta pengurus untuk selalu siap menghadapi tahapan berikutnya,” pungkasnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com