SPBU di Depan Persijam Kota Jambi Didemo.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sejumlah warga lingkungan Kampung Sri Mulya, Kelurahan Pakuan Baru, menggelar demo di SPBU depan Persijam Kota Jambi, Senin (30/10).
Massa menuntut Pemerintah Kota Jambi untuk menutup usaha SPBU 24361.11 (PT. Rudi Agung Laksana). Desakan itu dilakukan karena tidak memiliki dokuman lingkungan dan izin lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengkaji apakah benar sumber pencemaran dari SPBU itu.
BACA JUGA :Â Diduga Cemari Sumur Warga, SPBU di Depan Persijam Kota Jambi Didemo
DLH juga telah mengambil sampel dari sumur warga dan telah diuji di laboratorium yang sudah terakreditasi. Hasil dari uji laboratorium menunjukkan bahwa memang ada kandungan minyak dalam sumur warga. “Kami akan mencari dari mana kandungan minyak tersebut,†katanya.
Ardi mengatakan, SPBU itu memang tidak memiliki izin lingkungan. Namun saat ini pemilik usaha tengah mengajukan izin lingkungan ke DLH. Hal ini karena SPBU tersebut telah beroperasi sejak tahun 1985 lalu.
“Pada saat itu aturan untuk mensyarakatkan memiliki dokumen lingkungan belum diatur, aturan terkait dokumen lingkungan itu baru diatur tahun 2012," kata Ardi.
Lanjut Ardi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan SE Nomor 102, dimana, dalam aturan itu, perusahaan yang telah beroperasi lama dan belum memiliki dokumen lingkungan diharapkan segera untuk mengusulkan kepada pemerintah. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com