Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aturan terkait angkutan batubara hingga saat ini belum diindahkan oleh pengusaha. Pasalnya, kendaraan pengangkut batubara masih menggunakan jalan milik pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra mengatakan, dari aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah memang tidak dijalankan oleh asosiasi pengusaha batubara.
Tenggat pembanguan jalan yang diberikan hingga 31 Desember 2013 juga tidak dilaksanakan. Bahkan hingga saat ini belum diketahui apa realisasi dari aturan pengangkutan batubara tersebut. “Sekarang mereka masih menggunakan jalan milik pemerintah,†katanya.
Terkait permasalahan ini, Varial mengaku telah melakukan rapat dengan pihak terkait, seperti, Asissten II Setda Provinsi Jambi, Dinas ESDM, untuk mengkaji terkait permasalahn batubara ini.
“Kita sudah rapat, kita akan mengkaji ulang Pergub dan Perda atau aturan yang sudah pernah dikeluarkan,†katanya.
Lanjutnya, dalam pembicaraan selanjutnya akan dilakukan pembahasan terkait dimana lemahnya aturan yang ada saat ini. Pasalnya, dalam penerapaan saat ini juga sulit untuk dilakukan.“Tidak menutup kemungkinan ada pertauran yang baru,†pungkasnya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com