Ilustrasi.

Kontraktor di Kerinci Tak Daftar BPJS

Posted on 2017-10-16 10:54:07 dibaca 2026 kali
JAMBIUPDATE.CO,KERINCI - Kepala BPJS Sungai Penuh, Rusli, mengatakan ada sekitar 300 perusahaan jasa kontstruksi yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Padahal aturannya, pemberi kerja sektor jasa konstruksi wajib melindungi tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, hal ini diatur secara tegas dalam UU Nomor 24 tahun 2011.

"Regulasi terkait jasa konatruksi, yang mewajibkan tenaga kerjanya dilindungi dalam program BPJS. Pada kesempatan itu, pelaksana Kejari sungai penuh meminta semua regulasi tersebut dipatuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Apabila hal ini diabaikan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak mendapat pelayanan publik maupun sanksi pidana penajara atau denda Rp1 miliar," jelas Rusli.

Dalam rapat bersama Asisten II Pemkab Kerinci dan berbagai dinas instansi, pihaknya sudah mengingatkan juga, agar Dinas pekerjaan umum, BPKAD, LPSE agar mendukung pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa kontstruksi dan akan memasukkan persyaratan dalam pelelangan tender dengan wajib melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuranan bulan terakhir.
 
"Dengan diberlakukannya ketentuan, yang mewajibkan seluruh proyek jasa konstruksi didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Berarti, perlindungan bagi pemberi kerja dan tenaga kerja sektor proyek. Dan memberikan ketenangan, bagi tenaga kerja dan keluarganya," ungkap Rusli.

Terpisah Plh Kajari Sungai Penuh, Zulkifli Lubis mengatakan, kesiapan Kejari dalam menindak proyek yang tak daftar BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya, setelah mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan. "Kita siap tindak lanjuti, peraturan ini," tegasnya.(adi)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com