Ilustrasi. Foto : Net
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pembangunan menara telekomunikasi atau tower di wilayah perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi masih menjadi perdebatan.Â
Pasalnya, pembangunan tower yang belum mengantongi izin tersebut diduga masuk dalam wilayah Kota Jambi. Tower tersebut dibangun di wilayah perbatasan tepatnya di RT 42, Kecamatan Mayang Mangurai.
Camat Alam Barajo, Amran, membenarkan adanya pembangunan tower tersebut. Jika dilihat berdasarkan sertifikat, tower tersebut masuk wilayah Muaro Jambi. Namun jika dilihat dari patok, masuk wilayah Kota Jambi.
Guna memutuskan polemik ini, pihaknya mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Kabupaten Muaro Jambi dan diputuskan menunggu batas wilayah yang ditetapkan oleh Kemendagri.
"Karena batas kota dengan Muaro Jambi ini kan belum jelas, kita masih menunggu dari Kemendagri setelah keluar baru kita putuskan. Sementara izin yang dipending nunggu keputusan Kemendagri soal batas wilayah," pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com