Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengamat Sosial Provinsi Jambi, Bahren Nudin mengatakan, aksi penguasaan kendaraan dinas yang dilakukan oleh sejumlah mantan pejabat dan pensiunan itu termasuk dalam kategori korupsi.
“Seharusnya mereka malu, tidak mengembalikan setelah tidak lagi menjabat. Sama dengan korupsi,†tegasnya.
Langkah penarikan paksa yang diambil oleh Pemrov Jambi sudah baik. Pasalnya, kendaran dinas yang belum dikembalikan itu masih dapat digunakan ASN yang masih mengabdi di Pemrov Jambi. “Selagi ada aturannya, jangan takut untuk melakukan penarikan,†tegasnya.
Biro Aset Setda Provinsi Jambi akan melakukan penarikan paksa puluhan kendaraan dinas yang dikuasai oleh mantan pejabat dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Hal ini dilakukan karena mereka tidak mengindahkan surat pemeberitahuan kedua yang dilayangkan minggu lalu. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com