Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, kembali tak menghadiri sidang sebagai saksi dalam kasus Billboard Provinsi Jambi dengan terdakwa Novri Hasan dan Wahyudi.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada hari ini (20/9). Namun upaya kedua kali dari JPU ini kembali gagal. Dengan alasan saksi berhalangam hadir.
Hal ini seperti keterangan yang diberikan JPU Hakim Albana didepan persidangan.
"Hanya satu saksi yang dapat dihadirkan sementara dua saksi lainnya berhalangan hadir" terangnya.
Satu saksi yang berhasil dihadirkan JPU adalah Herwandi Taher selaku PNS Biro Humas dari tahun 2012 sampai sekarang. Sedangakna satu saksi lainnya adalah sarasadin.
Menurut JPU sebanyak 31 saksi telah dihadirkan. Namun hanya 2 saksi yang belum hadir.Termasuk HBA didalamnya. Untuk kelanjutannya akan diupayakan pada persidangan selanjutnya.
"Minggu depan akan kami usahakan 2 orang saksi yang belum, serta keterangan dari saksi ahli" ujarnya. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com