Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Muhammad Syaihu.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Muhammad Syaihu secara resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (12/9) kemarin.Â
Gugatan yang didaftarkan langsung Panesehat Samaratul Fuad dan rekannya bernomor registrasi 17/pdt.G/2017/Pn. Srl.
Dalam pokok materi gugatannya, Ketua DPRD Sarolangun ini menggugat PDI Perjuangan dari tingkat DPC, DPD, DPP dan Mahkamah Partai. Adapun poin gugatan diantaranya, tidak terima dengan pemecatan dirinya dari anggota dan Ketua DPC PDI Perjuangan termasuk pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW).
BACA JUGA :Â Gugat PDIP ke Pengadilan, Ini Penjelasan M SyaihuÂ
"Gugatannya secara resmi sudah kita daftarkan di PN Sarolangun bernomor Reg 17/Pdt.G/2017/Pn.Srl," kata Samaratul Fuad, kuasa hukum Muhammad Syaihu.
Adapun materi objek gugatan yakni ada 12 surat keputusan dari partai yang digugat mulai dari surat keputusan DPP PDI Perjuangan dengan nomor 153/KPTS/DPP/IX/2016 tentang pembebasan tugas Muhammad Syaihu dari jabatan ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun sekaligus menunjukkan dan mengangkat pelaksana harian ketua DPC PDI Perjuangan tertanggal 1 September 2016.
Hingga ke surat DPC PDI Perjuangan Sarolangun nomor 98/DPC-05.08/VIII/2017 prihal proses pergantian antar waktu.
"Dalam aturan jelas dalam permasalahan internal keanggotaan partai akan di selesaikan di Makamah Partai. Namun sampai didaftarkan gugatan ini tidak ditanggapi," pungkasnya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com