KPU Kota Jambi Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan, Ini Jumlahnya...

Posted on 2017-09-10 18:31:10 dibaca 1300 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPU Kota Jambi menetapkan jumlah minimal dukungan untuk maju Jalur Perseorangan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi tahun 2018.

Jumlah minimal dukungannya  sebanyak 34.938 dukungan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Angka ini didapat berdasarkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)  pada pemilu terakhir, dikali 8,5 persen.

“Jadi didapat jumlah dukungan sebanyak 34.938 KTP, sebagai dukungan minimal untuk calon perseorangan. Dan ini harus dengan KTP elektronik," ujar Wein Arifien, ketua KPU Kota Jambi, hari ini (10/9).

Ditambahkannya, DPT  pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jambi Tahun 2015 sebagai  data DPT pemilih terakhir  tersebut adalah  411.033 pemilih. Sehingga delapan koma lima persen dari jumlah tersebut adalah 394.938.

Mengenai sebaran dukungannya,  minimal  tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. “Untuk Kota Jambi  kan ada 11kecamatan, jadi sebaran dukungannya  minimal di  6 kecamatan,” pungkasnya. (aiz)

 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com