Ilustrasi.

Pemuktahiran Data Pemilih, Panwaslu Warning Kepada KPU Kota Jambi

Posted on 2017-08-30 12:37:01 dibaca 1375 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewaspadai pemutakhiran pemilih. Pasalnya, setiap pemilih yang merupakan warga kota Jambi wajib untuk terakomodir sebagai warga negara.

Ketua Panwaslu Kota Jambi Ari Juniarman mengatakan perhatian itu penting mengingat amanat undang-undang. Bahkan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017, jika pemilih  terakomodir maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Jadi jika yang bersangkutan punya hak pilih maka harus mengakomodir pemilih jika tidak maka akan dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Menurutnya, hal ini perlu mendapatkan perhatian karena KPU sedang melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih. "Sekarang tahapan pemuktahiran data pemilih sudah berjalan. Maka ini penting sekali ini mendapatkan perhatian bersama," katanya.

Ia juga mengimbau agar semua pihak untuk ikut terlibat mensukseskan Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) serentak jilid III. "Kita berharap agar masyarakt bisa berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada," pungkasnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com