Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bagi masyarakat yang ingin berangkat haji ataupun umrah harus lebih hati-hati memilih Biro Perjalanan Haji dan Umrah.
Pasalnya, bisnis travel haji dan umrah di Kota Jambi masih banyak yang tidak memiliki izin resmi dan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kota Jakbi, Fahmi mengatakan, pihaknya juga akan menurunkan tim pengawasan untuk memantau keberadaan Biro Perjalanan di Kota Jambi.
Selain itu, lanjut Fahmi, Pihaknya juga akan menggandeng Kementerian Agama Wilayah Kota Jambi untuk memantau travel-travel umrah dan haji bodong. "Jika ada pelanggaran kita sanksi sesuai aturan yang ada," katanya.
Saat ditanya jumlah Biro Perjalanan yang menyelenggarakan umrah dan haji, Fahmi mengaku belum bisa memastikan jumlahnya. Sebab, saat ini sedang dilakukan pemilahan data. "Biro umrah dan haji ini gabung dengan Biro Perjalanan biasa. Jadi harus dipisahkan dulu," pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com