Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bagi masyarakat yang ingin berangkat haji ataupun umrah harus lebih hati-hati memilih Biro Perjalanan Haji dan Umrah.
Pasalnya, bisnis travel haji dan umrah di Kota Jambi masih banyak yang tidak memiliki izin resmi dan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kota Jakbi, Fahmi mengatakan, kebanyakan Biro Perjalanan Haji dan Umrah ini tidak memiliki kantor di Kota Jambi, melainkan hanya pemasarannya saja.
"Biasanya pemasarannya saja, tapi kantornya mungkin di Jakarta atau di Kota lain," kata Fahmi.
Semakin maraknya bisnis Biro Perjalanan Haji dan Umrah, membuat masyarakat tergiur untuk melaksanakan umrah, tapi jaminan keselamatan dan kesehatan belum terjamin. Untuk itu dirinya meminta agar masyarakat lebih berhati-hati.
Sebelum memilih menggunakan Biro Perjalanan, hendaknya dilihat dulu Biro Perjalanan atau Travel itu memiliki izin resmi atau tidak. "Bisa juga dicek ke Kementrian Agama," pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com