JAMBIUPDATE.CO,MUARASABAKÂ - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait larangan pemerintah daerah tidak dibolehkan memungut Izin Gangguan (HO), sudah diterbitkan. Tidak berarti Perda HO di Kabupaten Tanjabtim dihapuskan.
Â
Namun dampak larangan memungut HO membuat Tanjabtim harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1 Milyar Lebih. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup fantastis bagi APBD Tanjung Jabung Timur.
Â
Sekda Tanjab Timur, Sudirman, ketika dikonfirmasi mengatakan, hilangnya PAD disektor HO yang mencapai Rp1Â miliar lebih membuat pemerintah daerah harus mencari alternatif lain sebagai sumber PAD baru.Â
Â
"Pemda harus mencari alternatif lain paling tidak bisa menutupi kehilangan PAD HO tersebut," kata Sudirman.
Â
Padahal, lanjutnya, permasalah ini hingga kini masih menjadi delimatis. Karena Izin Ganguan (HO) lahir karena perintah Undang-undang. Kemudian Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda). Tapi yang terjadi HO tidak bisa di pungut berdasarkan peraturan Mendagri.Â
Â
"Mestinya harus dibatalkan undang-undangnya dulu. Nah yang terjadi saat ini begitu muncul peraturan menteri dalam negeri langsung melarang Pemda tidak boleh memungut HO," jelasnya.
Â
Oleh karena itu tambahnya pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak mencabut perda yang telah dibuat. "Dengan artian Perda tidak dihapuskan dan Pemda tidak memungut," terangnya.(oni)