Ilustrasi.

Perda HO Tidak Dihapuskan, Tanjabtim Tetap Kehilangan PAD Senilai Rp 1 Miliar

Posted on 2017-08-23 07:30:52 dibaca 1626 kali
JAMBIUPDATE.CO,MUARASABAK - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait larangan pemerintah daerah tidak dibolehkan memungut Izin Gangguan (HO), sudah diterbitkan. Tidak berarti Perda HO di Kabupaten Tanjabtim dihapuskan.
 
Namun dampak larangan memungut HO membuat Tanjabtim harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1 Milyar Lebih. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup fantastis bagi APBD Tanjung Jabung Timur.
 
Sekda Tanjab Timur, Sudirman, ketika dikonfirmasi mengatakan, hilangnya PAD disektor HO yang mencapai Rp1 miliar lebih membuat pemerintah daerah harus mencari alternatif lain sebagai sumber PAD baru. 
 
"Pemda harus mencari alternatif lain paling tidak bisa menutupi kehilangan PAD HO tersebut," kata Sudirman.
 
Padahal, lanjutnya, permasalah ini hingga kini masih menjadi delimatis. Karena Izin Ganguan (HO) lahir karena perintah Undang-undang. Kemudian Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda). Tapi yang terjadi HO tidak bisa di pungut berdasarkan peraturan Mendagri. 
 
"Mestinya harus dibatalkan undang-undangnya dulu. Nah yang terjadi saat ini begitu muncul peraturan menteri dalam negeri langsung melarang Pemda tidak boleh memungut HO," jelasnya.
 
Oleh karena itu tambahnya pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak mencabut perda yang telah dibuat. "Dengan artian Perda tidak dihapuskan dan Pemda tidak memungut," terangnya.(oni)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com