Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi juga banyak. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, sejak Januari hingga Juli 2017 sudah 25 ASN mengajukan perceraian.
Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi, mengatakan, 25 kasus itu ada yang belum disetujui karena masih dilakukan pengakajian. “18 sudah, 7 belum,†akunya.
Pengajuan perceraian itu belum tentu disetujui karena masih ada beberapa proses yang harus dilakukan, diantaranya, mediasi. Jika kedua belah pihak yang ingin bercerai tidak bisa dimediasi, maka, proses baru dilanjutkan.
“Prosesnya juga panjang, harus ada izin atasan dalam hal ini Kepala Biro atau Kepala Dinas. Lalu diproses di BKD, diusulkan ke Gubernur dan didisposisi ke Wakil Gubernur,†ujarnya.
Perceraian sah terjadi jika sudah ada keputusan Pengadilan  Agama Jambi. Pemprov Jambi sendiri, hanya sebatas rekomendasi izin. “Ketika disetujui di sini (Pemprov), belum pasti bercerai. Tergantung proses sidang di Pengadilan Agama,†pungkasnya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com