Anggota DPR RI, Sutan Adil Hendra (SAH).

SAH Nilai UU Pemilu Melanggar Pasal 64 UUD 1945 dan Menghalangi Hak Politik Masyarakat

Posted on 2017-07-22 15:54:55 dibaca 2844 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Undang - Undang Pemilu 2019 yang disahkan Rapat paripurna DPR RI Jumat (21/7) kemarin, dinilai anggota DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) kontoversial, inkonstitusional yang menghalangi demokrasi.

Dalam pandangan pentolan Fraksi Partai Gerindra tersebut UU pemilu tersebut tidak lain bentuk pemaksaan kehendak dari pemerintah dan partai koalisi pendukungnya yang membahayakan hak politik warga.

"Teman - teman pemerintah dan koalisi pendukungnya bersikeras menggunakan hasil pemilu 2014 sebagai dasar ambang batas pencalonan presiden yang sebesar 20/25 persen, padahal hasil ini telah kaduluarsa karena telah digunakan untuk pemerintahan 2014 – 2019," ujar SAH.

Artinya pemerintah dan kawan-kawan koalisi lainnya mau menggunakan tiket pemilu yang telah digunakan dalam pemilu 2019 ini.

"Analoginya pemerintah mau menonton bioskop dengan tiket yang telah disobek dalam pertunjukan sebelumnya, inikan menjadi kontraversial," tuturnya

Padahal menurut tim loby partai Gerindra tersebut pemilu 2019 nanti adalah pemilu yang sangat berbeda dengan pemilu yang lalu. Karena menurutnya dalam pemilu 2019 anggota DPR, DPRD dan presiden akan dipilih secara langsung, sehingga ambang batas persyaratan baik untuk parlemen dan presiden tidak bisa digunakan.

"Anehnya pemilu belum ada tapi ambang batas presiden ingin mereka terapkan dalam Pemilu serentak baik itu memilih legislatip dan presiden," tambahnya.

Sehingga ia menilai UU pemilu ini akan melahirkan diskriminasi kesempatan partai politik dalam mengusung calon presiden dan menghalangi hak masyarakat untuk memilih calon presiden sesuai aspirasi politiknya.

"Dengan UU ini berkaca hasil pemilu 2014 lalu, besar kemungkinan gabungan partai politik koalisi pemerintah yang bisa mencalonkan presiden, dan ini berarti sama saja menghalangi hak warga negara untuk memilih calon presiden yang sesuai aspirasi politiknya," ungkapnya.

Bahkan ahli tata negara sekaliber Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sendiri menilai pasal UU telah ambang batas pencalonan presiden (Presiden Thresholds) bertentangan dengan pasal 64 UUD 1945 yang mensyaratkan pencalonan presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Maka SAH menegaskan Gerindra akan melakukanJudicial Review terkait undang -undang ini.

"Kita akan akan uji materi UU ini di MK demi demokrasi di Indonesia,” tandasnya. (*/wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com