Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Keluarnya Permendagri Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan HO (Hinder Ordonantie). Cukup berdampak pada Potensi Pendapatan Daerah (PAD) Kabupaten di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Akibatnya pemerintah daerah harus mencari pengganti sumber PAD baru untuk terus meningkatkan PAD.
Kabid Pendapatan DPKAD Tanjabtim, Inossanto Sudigdo mengatakan, dengan keluarnya Permendagri tersebut, dipastikan Tanjabtim kehilangan sumber PAD. Untuk itu pemerintah daerah kembali harus mencari pengganti dengan mengusulkan perda baru untuk mendapatkan sumber PAD.
"Sebagai pengganti kita sudah usulkan Perda baru," ungkap Inos, Rabu (19/7).
Dikatakannya, adapun sumber PAD baru yang tengah diajukan yaitu retribusi Tower Telkom yang mana penanggung jawabnya Dinas Pekerjaan Umum, retribusi uji laboratorium limbah cair yang selama ini di kelola oleh perusahaan perkebunan. Selanjutnya retribusi tera atau timbangan yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (oni)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com