Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kesucian Bunga (nama samaran,red) direnggut oleh AG (29) yang merupakan pamannya sendiri diusia ke 16 tahun. Kini sang paman bejat sudah ditangkap pihak kepolisian.
Kapolres Batanghari, AKBP Mulia Prianto melalui KBO Reskrim IPTU Sabar Sianturi SIK, mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan malam kedua lebaran.
BACA JUGA : Dibekuk Polisi, Begini Pengakuan Pria di Batanghari yang Menyetubuhi Keponakan
Sebelum menjalankan aksi mesumnya, tersangka mengunjungi rumah kakak iparnya yang merupakan orangtua korban di Desa Sungai Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
"Kemudian malam harinya tersangka menginap di rumah orangtua korban. Saat orang tua korban terlelap tidur, tersangka masuk kamar korban dan menyetubuhi korban," ujar IPTU Sabar, Jumat (7/7).
Dua hari kemudian tersangka melakukan aksi serupa disertai dengan ancaman. Hubungan terlarang paman dan keponakan ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian kepada orang tuanya. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com