Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Dihapusnya santunan kemantian, membuat masyarakat Tanjab Timur merasa enggan untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Padahal, setiap masyarakat yang melakukan pelaporan terhadap anggota keluarganya menjadi pendataan bagi Dukcapil untuk masyarakat Tanjabtimur.
“Data kematian yang dilaporkan sangat dibutuhkan, itu untuk memvalidasi jumlah penduduk di kabupaten Tanjung Jabung Timur,†ungkap Kadukcapil Tanjabtim Syahruddin saat dikonfirmasi sejumlah media diruang kerjanya, Kamis (6/7).
Untuk tahun sebelumnya, jumlah masyarakat yang melapor jumlah anggota keluarganya mencapai 500 orang, sementara ditahun 2017 ini masyarakat yang melaporkan anggota keluarganya ketika mengurus asuransi dan harta warisan.
“Sebelum santunan kematian dihapuskan, masyarakat yang melapor dalam setahun dari 300 sampai 500 orang,†jelasnya.
Untuk memvalidasi angka kematian, lanjutnya, pihak Dukcapil memerintahkan petugas registrasi di setiap desa untuk mendata ke setiap rumah penduduk jika ada yang meninggal dunia. (oni)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com