Ketua DPP PPP, Romahurmuzy usai menghadiri acara DPW PPP Provinsi Jambi di hotel Golden Harvest.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menangkan kubu Romahurmuzy sebagai kepengurusan PPP yang sah.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan PPP Kubu Djan Faridz karena tidak terima dengan keputusan Kemenkum HAM yang dikabulkan pada 22 November 2016 lalu.
Evi Suherman Ketua DPW PPP Jambi kubu Romahurmuzy mengatakan, pihaknya membuka pintu yang lebar kepada kader PPP. Harapannya, kedepan bisa bersama-sama membesarkan partai dan tinggalkan perbedaan selama ini.
 “Dari awal sudah saya katakan, kita mambuka pintu yang lebar. Ini sudah jelas dari keputusan PT TUN nomor 58 bahwa menerima kita,†ujarnya.
Maka dari itu kepada seluruh kader PPP yang sebelumnya bebeda dalam kepengurusan bisa bergabung. “Kita tidak ada masalah, silakan sudah menjadi tugas bersama membesarkan partai ini,†pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com