Ilustrasi.

Modus Jual Bedeng, AP Larikan Uang Puluhan Juta Rupiah

Posted on 2017-05-05 15:24:24 dibaca 1756 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aksi penipuan kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, seorang pria berinisial AP (40) melarikan uang milik rekannya senilai Rp30 juta. Kini warga RT 03 Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ini mendekam di balik jeruji besi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, tersangka ditangkap Rabu (3/5) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan di wilayah Kota Jambi. Penangkapan berdasarkan nomor laporan LP/B-127/ VI/2015/SPKT II. 
 
"Aksi penipuan ini bermula saat pelaku AP dan korban SA (43) bernegosiasi jual beli rumah bedeng," kata Alam.

Negosiasi ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur dua tahun lalu. Tepatnya 23 Mei 2015.

Saat itu pelaku akan menjual rumah bedeng miliknya kepada korban seharga Rp80 juta. Namun pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai tanda jadi. 

"Tapi pelaku menjual bedeng tersebut kepada orang lain. Uang tanda jadi yang diberikan kepada korban tidak dikembalikan," jelasnya. (pds)
  
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com