Ilustrasi.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Berakhir, Segini PAD yang Terkumpul

Posted on 2017-05-01 21:05:06 dibaca 1702 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari program pengahpusan denda pajak tertanggung (pemutihan) sejak dilaksanakan 6 Februari hingga 29 April 2017 mencapai Rp 69,675 M. 

Kabid Pajak dan Dana Perimbangan Daerah, Badan Keuangan Daerah (BanKeu) Provinsi Jambi, M Ariansyah, mengatakan, jumlah itu dari objek pajak sebesar 66.738 unit. Dengan rincian 49.152 unit kendaraan roda 2 dan 17.586 unit kendaraan roda 4.

“Untuk pemutihan dari 66.738 unit kendaraan terdiri dari 60.471 unit kendaraan terlambat daftar ulang,” katanya.

Menurutnya, program pemutihan sangat berdampak positif terhadap realisasi penerimaan PKB di Provinsi Jambi. Itu dapat dilihat dengan capaian target PKB sebesar 46,32 persen, telah melebihi target tahapan pada bulan April sebesar 33,33 persen.

Sehingga sampai dengan April target PKB telah over target sebesar 12,99 persen dan terdapat potensi objek pajak baru sebesar 1.711 unit kendaraan yang berasal dari masuk mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Jambi. (nur)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com