Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO – 20 dari 141 dusun di Kabupaten Bungo, terancam tidak bisa menerima dana dari Anggaran Dana Desa (ADD). Pasalnya, puluhan desa itu belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) relealisasi fisik dan keungan 2016.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD), Abdul Khamid, mengatakan, syarat mutlak untuk pencairan dana tersebut adalah setiap dusun melalui datuk Rio harus menyelesaikan dan menyeruh kan LPj 2016.
"Ada sekitar lebih dari 20 dusun yang belum menyerahkan LPj-nya. Jika tidak menyerahkan maka dana tak bisa dicairkan. Karena itu akan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),†ungkap Abdul Khamid, Rabu (12/4).
Oleh kerena itu, Dia menghimbau kepada Rio (Kepala Desa,red) yang belum menyerahkan LPj agar secepatnya menyelesaikan dan menyerahkan kewajiban tersebut.
"Saya sudah sering tegaskan agar segera (serahkan LPj, red). tidak akan mungkin kita cairkan, selesaikan dulu SPj-nya,†pungkasnya. (ptm)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com