Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Polemik tapal batas antar desa dan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tanjabbar belum ada kejelasan. Karenanya, warga kebingungan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta mengurus administrasi lainnya.
Seperti contohnya di Desa Dataran Kempas Kecamatan Tungkal Ulu, salah seorang warga setempat, Bella (21) mengakui saat ini dirinya yang mau mengurus surat menyurat kebingungan ke desa mana harus berurusan.
"Kejadian ini bukan hanya kami saja, tapi sudah sering terjadi, sehingga kami takutnya setelah kami mengurusnya nanti akan menjadi polemik lagi karena salah desa sehingga harus berurusan dari awal lagi," ungkap warga.
Kabag Pemdes, melalui Kasi Penataan dan Administrasi Desa, Tamri Eriady mengakui pasrsoalan tapal batas di Tanjabbar belum kelar, sehingga pihaknya masih menunggu laporan dari Bagian Pemerintahan dan Otoritas Daerah Setda Tanjabbar.
"Memang sekarang untuk persoalan tapal batas, menurut Permendagri nomor 45 tahun 2016, tanggung jawab Pemdes.Tapi saat ini kita sedang membentuk Tim," katanya. (sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com