Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Memasuki triwulan ke-II, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Provinsi Jambi belum juga cair. Hal ini disebabkan oleh belum disahkannya Pergub yang mengatur terkait hal tersebut.
Penanggung jawab dana BOS Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Suryadi mengatakan, saat ini yang menjadi kendala dalam penyaluran dana BOS belum disahkanya Peraturan Gubernur (Pergub) oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli. “Beberapa waktu lalu sudah kita ajukan, tapi belum mendapat persetujuan,†katanya.
Lanjutnya, untuk penyaluran dana BOS, sekolah memang wajib menyerahkan RKAS. Karena penyaluran tegantung jumlah siswa di sekolah. Untuk Sekolah Dasar (SD) persiswanya sebesar Rp 800 ribu. Sekolah Menegah Pertama (SMP) sebesar Rp 1 juta.
Sedangkan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 1,4 juta. Jumlah tersebut dikalikan jumlah siswa dan disalurkan selama setahun. “Dana itu dirincikan pada RKAS,†pungkasnya.(nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com