Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Praja Aditya Ramadhani (26) warga Pal V Kecamatan Kota Baru, Jambi, diamankan polis. Oknum sipir Lapas Kualatungkal, ini ditangkap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, saat hendak menyelundupkan 50 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi ke dalam Lapas tempatnya bekerja. Untuk mengelabui petugas, narkoba tersebut disimpan di dalam Celana Dalam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan, penangkapan ini bermula dari anggota Subdit II mendapatkan informasi pengiriman paket sabu dan ekstasi yang dibawa masuk ke dalam Lapas Kualatungkal.Â
"Anggota langsung menindaklanjuti laporan itu," bebernya.Â
Saat ditanya terkait modusnya, Ade Sapari menyebutkan, Aditya menyimpan narkoba tersebut di dalam celana dalam. Penangkapannya dilakukan di salah satu rumah makan tepatnya di KM 35 Sumpang Tuan Muarojambi.Â
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aditya digelandang ke Mapolda Jambi. Dia dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com