Ilustrasi.

Ini Dia Persyaratan Jumlah Dukungan untuk Calon Perorangan di Pilkada Merangin

Posted on 2017-03-26 07:11:18 dibaca 2046 kali

JAMBIUPDATE.CO, BANGKO-Ketua KPU Kabupaten Merangin Iron Sahroni mengatakan, jika ingin maju menjadi calon perorangan atau independen minimal harus di dukung 8,5 persen jumlah DPT terakhir.

"Jumlah DPT kita di Merangin waktu Pilbup kemarin sebesar 242,065. Jika calon perorangan harus mendapat dukungan minimal 8, 5 persen. Berarti calon perorangan harus mendapat dukungan sekitar 20 ribu KTP. Minimal jumlah dukungan 50 persen dari jumlah kecamatan,” jelasnya.

Dikatakan Iron, untuk DPT Pilbup yang akan datang untuk data sementara pihaknya tetap mengacu pada pemilihan Gubernur lalu.

“Sesuai UU, DPT yang kita pakai tetap pemilihan terakhir yakninya waktu PILGUB,”katanya lagi.

Namun dirinya mengaku jika jumlah DPT di Kabupaten Merangin akan bertambah karena banyaknya pemilihan pemula yang belum terdaftar.

“Maka kita akan melakukan pencatatan DPT terakhir, misalnya Pemilih pemula yang sudah tercatat di duccapil namanya itu data DP 4. Kemudian data di duccapil ini akan kita bandingkan dan lakukan pencatatan kembali ke setiap Desa hingga RT, kemudian kita bandingkan kembali dengan data duccapil,” jelasnya. (amn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com