Sosialisasi APOA dan PNPB Imigrasi Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Untuk memberi pencerahan dan pendalaman tentang pelayanan keimigrasian yang berbasis online serta untuk memenuhi target kinerja B03 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2017. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jambi melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Layanan izin tinggal keimigrasian melaui bank dengan aplikasi Simponi, Pendaftaran permohonan izin tinggal (ITK, ITAS, ITAP) secara online dan pendaftaran permohonan paspor secara online, kamis (16/3).
“Kegiatan ini diikuti 85 peserta yang terdiri dari pihak-pihak yang berhubungan dengan Kantor Imigrasi kelas 1 Jambi baik perhotelan atau penginapan, perusahaan yang mempekerjakan orang asing, perguruan tinggi, yayasan dan perorangan,†jelas Kakanim Kelas 1 Jambi, Drs. Tenta Pradjasa.
Kegiatan ini didasarkan pada Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasiian dan Keputusan Menteri hukum dan HAM RI nomor M.HH-03.PR.01.02 tahun 2016. (uci)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com