Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Puluhan perusahaan di Kabupaten Sarolangun, memnggaji karyawannya dbawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Tentunya, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah. Apalagi saat ini ekonomi sedang sulit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sarolangun, Arsyad, mengatakan, dirinya banyak menerima aduan dari masyarakat yang bekerja di beberapa perusahaan Kabupaten Sarolangun.
“Perusahaan tersebut tidak membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP Jambi,"kata Arsyad saat dikonfirmasi.
Diakuinya, memang hingga saat ini belum ada karyawan perusahaan yang membuat laporan secara tertulis, namun dirinya sudah banyak menerima secara langsung aduan masyarakat secara lisan dan mendapat informasi dari beberapa sumber.
"Kalau yang diadukan kepada kami ada sekitar belasan perusahaan yang membayar gaji karyawannya di bawah UMP. Dan rata- rata perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan,"paparnya.
Selain masalah gaji, Arsyad juga mengakui masih banyak aduan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa tenaga kerja di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Sarolangun tidak mencapai 70 persen mempekerjakan masyarakat sekitar perusahaan.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jambi sudah menetapkan, bahwa Upah Minimum Provinsi Jambi untuk tahun 2017 sebesar Rp.2.063.000,-. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com