Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak Imigrasi Kelas III Kerinci angkat bicara terkait adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan pembuatan paspor yang dinilai terlalu dipersulit.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Azhar, mengatakan, dalam melaksanakan pelayanan dan proses penerbitan paspor, pihaknya tidak mempersulit masyarakat dalam pengurusan paspor.
"Tahapan-tahapan pemeriksaan ini memang kami lakukan lebih teliti dan cermat dengan harapan paspor yang diterbitkan ini sampai kepada pemohon yang benar-benar digunakan sesuai tujuannya, jadi bukan untuk mempersulit melainkan hanyalah untuk melindungi masyarakat dari TPPO," ujarnya.
Selain itu, kata Azhar, pengetatan penerbitan paspor bukan hanya dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci saja tapi diberlakukan secara nasional dan itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI non presedural.
"Jadi dapat kami jelaskan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci bukan mempersulit Penerbitan paspor bagi masyarakat," pungkasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com