Kantor Gubernur Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi memberlakukan aturan baru untuk bisa masuk ke kantor Gubernur Jambi. Ke depan, tidak sembarang orang yang bisa masuk ke kantor Gubernur Jambi itu.Â
Asisten III Pemprov Jambi, Saifuddin mengatakan, ke depan tamu-tamu yang ingin masuk ke perkantoran Pemprov Jambi memiliki keperluan yang jelas. Jika tidak, dipastikan tak bisa masuk ke kantor gubernur jambi.
"Tamu harus jelas keperluannya apa, dan harus ada identitas. Kalau tidak ada, tidak dilayani," tegasnya, Senin (6/3).
Dikatakan Saifuddin, kebijakan yang diberlakukan melalui Biro Umum B tak hanya berlaku untuk masyarakat umum saja. Tapi, juga untuk setiap pegawai yang datang juga diperiksa oleh Satpol PP yang berjaga di pos penjagaan.
"PNS juga harus lengkap identitasnya, harus ada ID nya. Kita uji coba ini sepekan ke depan," pungkasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com