Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Puluhan guru di Kota Jambi tidak terima adanya pemotongan gaji untuk zakat oleh Badan Pengelola Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi. Para guru keberatan pemotongan zakat itu harus dikeluarkan setiap bulan.
Hal ini seperti yang dikatakan Halimah, salah satu guru SDN 64 Kota Jambi. Disebutkannya, akhir 2016, ada surat pernyataan persetujuan pemotongan gaji untuk membayar zakat, surat itu hanya disetujui oleh 4 orang guru di SDN 64.
“Hanya 4 orang yang menandatangani persetujuan. Memang pada bulan Januari itu hanya gaji empat guru tersebut yang dipotong,†kata Halimah di ruang guru SDN 64, Senin (27/2).
Diungkapkannya, Februari 2017, dirinya bersama puluhan guru lainnya juga tidak menandatangani surat pernyatan itu, namun pada saat penirimaan gaji, ternyata gaji mereka sudah dipotong untuk zakat. “Februari, gaji kami yang diatas Rp 3,4 juta dipotong semua,†imbuhnya.
Gaji itu, dipotong 2,5 persen setiap bulan, oleh karena itu, dirinya bersama guru lainnya merasa keberatan. Dia merasa keberatan karena zakat tersebut ada nisabnya. “Kita bayar zakat itu cukup setahun sekali, cukup nisab. Tidak setiap bulan,†ungkapnya.
Ditambahkan Anisah, guru lainnya, zakat tersebut hubungan antara indipidu manusia dengan tuhan, seharusnya, tidak ada unsur pemaksaan untuk pemotongan gaji. “Zakat itu hubungan kami dengan tuhan. Jadi jangan ada paksaan untuk memotong gaji. Kami merasa keberatan karena kami tidak membuat surat pernyataan persetujuan,†tuturnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com