Hamdi.

BREAKING NEWS!! Hamdi-Harmain Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Posted on 2017-02-25 10:56:55 dibaca 8386 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pasangan Hamdi-Harmain rupanya masih belum legowo usai pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Tebo, 15 Februari kemarin. Kali ini mereka resmi mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dibenarkan oleh Ansori Hasan, Direktur Media Center Hamdi-Harmain dikonfirmasi Jambiupdate.co pagi ini (25/2). "Ya, kita mengajukan gugatan ke MK. Tim kuasa hukum kita sudah di Jakarta," ujarnya.

Disamping gugatan ke MK, pasangan nomor urut 1 ini juga melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI. Hal ini terkait adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan pada hajatan 5 tahunan tersebut.

"Banyak sekali temuan kita, pertama terkait DPT, keterlibatan ASN,  pelanggaran etik dan money politik yang dilakukan secara masif dan terstruktur," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi juga membenarkan adanya laporan yang diajukan Hamdi-Harmain. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat 24 Februari pukul 22.05 Wib.

"Kita baru dapat informasinya. Gugatannya masuk pukul 22.05 
Wib. Ada 11 gugatan yang, termasuk Tebo," katanya.

Dia meminta agar KPUD Tebo untuk mempersiapkan data untuk menghadapi gugatan tersebut. "Yang jelas gugatan ini adalah hak Paslon, silakan saja. Tapi kita sudah minta agar KPUD Tebo untuk mempersiapkan diri," pungkasnya. (aiz)

 
 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com