Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi baru berlangsung 10 hari. Selama 10 tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi sudah meraup Pendapatan Rp 3.6 M lebih.
M. Rum, Kepala UPTD Samsat Jambi, kepada jambiupdate.co mengatakan, sejak 6 Februari berlasungnya pemutihan denda pajak, sedikitnya sudah 3.780 kendaraan bermotor yang mengurus pajak. “Ada yang bayar pajak, ada juga yang mengurus mutasi kendaraan,†katanya, Kamis (16/2).
Diungkapakan M. Rum, dari 3.780 kendaraan bermotor yang mengurus pajak dan mutasi kendaraan tersebut, telah menghasilkan pendapatan Rp3.678.564.900,-. “Selama berlangsung pemutihan hingga saat ini, pendapatan kita sudah mendekati Rp4 M,†Imbuhnya.
Jumlah tersebut, kata M. Rum dipastikan akan terus betambah hingga batas waktu pemutihan denda pajak yang sudah ditetapkan. “Batas akhirnya April mendatang,†pungkasnya. (cok)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com