Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Mastarindo alias Edo (30), dibekuk polisi. Warga Jalan Mayjend Sutoyo Rt 15, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ini ditangkap lantaran mencuri buku tabungan milik korban Nurbaitilah (29), PNS di Jambi.
Tidak sekedar mencuri buku tabungan, uang yang ditabung korban juga raib. Hal ini disampaikan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir.
“Ya, pelaku ini dibekuk 8 Januari 2017 lalu. Pelaku ini mengambil buku tabungan pelapor dan membuat surat kuasa kemudian mengambil uang pelapor itu,†katanya.
Penangkapan pelaku tersebut, kata dia, berkat laporan dari korban bahwa buku tabungannya hilang dan uangnya telah hilang dalam tabungan tersebut.
“Setelah merasa kehilangan korban langsung lapor ke kami berkat laporan korban, akhirnya kita berhasil membekuk pelaku saat berada di rumahnya,†tukasnya. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com