Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kantor Imigrasi Kelas I Jambi menerima 150 hingga 200 permohonan pembuatan paspor setiap harinya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Drs. Tenta Pradjasa.
Disebutkan Tenta, untuk pembuatan paspor hanya membutuhkan tiga syarat, yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan identitas diri yaitu, akta lahir atau ijazah atau akta nikah. Jika pemohon sudah membawa tiga syarat tersebut. Pemohon kemudian mengisi formulir permohonan setelah itu langsung diproses.
“Hanya dengan tiga syarat itu masyarakat Jambi sudah bisa melaksanakan proses pembuatan paspor. Kita langsung input data pemohon kemudian foto dan wawacara. Setidaknya, sekitar 200 permohonan pembuatan paspor yang kita terima setiap harinya,†katanya.
Namun perlu diketahui, pembuatan paspor hanya bisa dilaksanakan dengan menggunakan e-KTP atau surat perekaman e-KTP, sehingga bila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor harus melampirkan e-KTP sebagai syarat bukan KTP biasa.
Setelah melaksanakan sidik jari, foto dan wawancara maka pemohon akan langsung mendapatkan resi pembayaran untuk melaksanakan pembayaran via bank dan menunggu paspor keluar.
“Kalau normal 4 hari setelah pembayaran paspor akan keluar sedangkan saat ini kita ketahui sendiri bahwa sedang ada sedikit kendala sehingga paspor baru bisa keluar 7 hari setelah proses pembayaran,†kata Tenta. (uci)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com